Sosialisasi Insentif Super Tax Deduction dan Tindak Lanjut Program Pendidikan Vokasi Industri Wilayah Provinsi Banten

1648094402-WhatsApp Image 2022-03-24 at 09.30.11.jpeg

Pemerintah menerbitkan PP 45/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, yang kemudian diturunkan menjadi aturan teknis mengenai insentif super tax deduction baik untuk kegiatan vokasi (PMK 128/2019) maupun litbang (PMK 153/2020). Kementerian Perindustrian sendiri sesuai penugasannya pada Inpres Nomor 9 Tahun 2016, mendorong industri untuk melakukan kerjasama dan membina SMK. Di sisi lain, Kementerian Perindustrian terus mendorong kegiatan R&D yang dilakukan industri bersama dengan pemerintah dan institusi pendidikan. Acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan regulasi insentif super deduction tax, baik uuntuk kegiatan vokasi maupun litbang, yang merupakan kebijakan pemerintah untuk mendorong kerjasama antara industri dan SMK/politeknik dalam program vokasi, dan memotivasi industri dalam melakukan kegiatan litbang di dalam negeri.

Ditjen ILMATE terlibat aktif bersama dengan BPSDMI Kementerian Perindustrian dalam membangun link&match antara industri dan SMK, khususnya dalam mendorong partisipasi industri dalam membina SMK. Dari 4997 Perjanjian Kerjasama (PKS) yang ditandatangani antara industri dan SMK, sepanjang 10 kali acara peluncuran program pendidikan vokasi (dari wilayah Sumatera hingga Sulawesi), 1780 PKS (35%) merupakan industri pada sektor ILMATE, dengan total 399 perusahaan yang terlibat. Hal ini menunjukkan antusiasme yang besar dari perusahaan terhadap program pendidikan vokasi industri.

Koordinator Program Evaluasi dan Pelaporan Sektretariat Ditjen ILMATE menyampaikan bahwa “Saat ini telah terdapat 16 perusahaan dari sektor ILMATE yang telah mendapatkan notifikasi pemanfaatan pengurangan pajak penghasilan tersebut (insentif super tax). Kami harap akan lebih banyak perusahaan yang dapat mengakses insentif ini, dan kami dari Kementerian Perindustrian memberikan fasilitas coaching clinic bagi industri yang ingin didampingi secara intensif dalam pengajuan insentif pajak tersebut”.

Insentif super tax untuk litbang sesuai PMK 153/2020 mempersyaratkan industri melakukan pengajuan proposal dan melakukan kegiatan penelitian hingga tahapan komersil atau paten, dengan tata cara pengajuan yang cukup mudah. Penjelasan detail akan disampaikan oleh Kemenristek dan besar harapan perusahaan dapat mengakses insentif ini dan memulai melakukan aktivitas riset di dalam negeri.

Pada Sosialisasi Insentif  Super Tax Deduction dan Tindak Lanjut Program Pendidikan Vokasi Industri Wilayah Provinsi Banten dilakukan penandatanagan MoU yang dilakukan anatara :

  1. PT. Trend and Fashion dengan SMKN 8 Jambe, SMK Karya Pembangunan, SMKN 4 Tigaraksa, SMK Swasta Madani
  2. PT. Sanken Argawidja dengan SMK Bhakti Anindya dan SMK Jaya Buana
  3. PT Adil Mart dan SMK Jaya Buana, serta PT. Serpong Cipta Kreasi dan SMK Dharma Widya

Penandatanagn MoU tersebut disaksikan oleh Bapak H. Maman Mauludin selaku Sekretaris Daerah Cilegon, Pak Setyoko Pramono, SS, MM Selaku Pejabat Fungsional Pembina Industri pada Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri dan Bapak Mangasi Parsaoran Siahaan Selaku Koordinator Program Evaluasi dan Pelaporan.

Partisipasi Kementerian Perindustrian khusus nya Ditjen ILMATE dalam penerapan program super tax deduction dan Tindak Lanjut Program Pendidikan Vokasi Industri Wilayah Provinsi Banten dilakukan sebagai langkah sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan khususnya pemerintah daerah guna pembangunan dan pengembangan industri. Selain itu sosialisi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas program penumbuhan dan pengembangan daya saing industri sektor ILMATE sebagai bagian dari sistem perencanaan dan penyelenggaraan yang merupakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal ILMATE sebagaimana Peratutan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Optimalisasi dan Tata Kerja Kemeterian Perindustrian.

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.

Cilegon, 24 Maret 2021

Sekretariat Ditjen ILMATE

Website              : ilmate.kemenperin.go.id

Email                  : pepilmate@gmail.com

Instagram          : ditjenilmate

Youtube             : Direktorat Jenderal ILMATE

Tag :
Bagikan Berita Ini :

Berita Lainnya :