SNI Wajib
No Nomor dan Judul SNI Uraian Barang Dasar Hukum
1 04-6292.2.41-2003
Peranti Listrik Rumah Tangga dan Sejenisnya - Keselamatan - Bagian 2-41:Persyaratan Khusus untuk Pompa

Semua jenis pompa air sumur vertikal untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya dengan tegangan listrik tidak lebih dari 250 V untuk fasa tunggal dan daya listrik input tidak lebih dari 1000 watt

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/8/2010 jo. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/ M-IND/PER/2/2012
2 IEC 60969:2009
Lampu Swa-Balast untuk Pelayanan Pencahayaan Umum-Persyaratan Unjuk Kerja

Semua jenis lampu fluoresensi kompak dengan menggunakan daya pengenal sampai dengan 60 W, tegangan pengenal sampai 250 V, jenis kaki lampu edison atau bayonet

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 337/MPP/Kep/11/2001 jo. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 442/MPP/Kep/5/2002
3 04-6504-2001
Lampu Swa-Balast untuk Pelayanan Pencahayaan Umum-Persyaratan Keselamatan

Semua jenis lampu fluoresensi kompak dengan menggunakan daya pengenal sampai dengan 60 W, tegangan pengenal sampai 250 V, jenis kaki lampu edison atau bayonet

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 337/MPP/Kep/11/2001 jo. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 442/MPP/Kep/5/2002
4 04-2051.2-2004
Bagian 2: Spesifikasi Fisik dan Listrik
  • Baterai primer mangan dioksida: mempunyai volume bagian luar tidak melebihi 300 cm3
  • Baterai primer dengan dioksida lain-lain
  • Lithium
  • Seng karbon: mempunyai volume bagian luar tidak melebihi 300 cm3
  • Seng karbon: mempunyai volume bagian luar melebihi 300 cm3
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/3/2009 jo. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 101/M-IND/PER/10/2009
5 04-2051.1-2004
Bagian 1: Umum
  • Baterai primer mangan dioksida: mempunyai volume bagian luar tidak melebihi 300 cm3
  • Baterai primer dengan dioksida lain-lain
  • Lithium
  • Seng karbon: mempunyai volume bagian luar tidak melebihi 300 cm3
  • Seng karbon: mempunyai volume bagian luar melebihi 300 cm3
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/3/2009 jo. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 101/M-IND/PER/10/2009
SNI Sukarela
No Nomor dan Judul SNI Uraian Barang Dasar Hukum