Menindaklanjuti terbitnya Permenperin Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Harga Gas Bumi Tertentu terutama pasal 11 ayat (1) dimana Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri yang telah ditetapkan sebagai Pengguna Gas Bumi Tertentu, kami mengharapkan Industri Penerima HGBT dapat melakukan Pelaporan terhadap Realisasi Penggunaan Volume dan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) Bulanan Sektor Industri Baja paling lambat tanggal sepuluh (10) setiap bulannya. 

Jika ada kendala dalam pengisian Realisasi Penggunaan Volume dan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dapat menghubungi Sdri. Dewi Puspasari (HP. 0811977881 atau pepilmate@gmail.com).

Share this: