Perubahan Formulir Laporan Tahap Produksi SIINas untuk Perusahaan Galangan Kapal Sesuai Permenperin 2/2019

Kementerian Perindustrian RI melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui SIINas, mengatur bahwa setiap Perusahaan Industri wajib menyampaikan Data Industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota, termasuk di dalamnya laporan produksi. SIINas memiliki fitur yang menunjang kegiatan perusahaan dan dilakukan secara daring, seperti pengajuan skema khusus Bab 98, surat rekomendasi, pertimbangan teknis, dan sebagainya.

Kementerian Perindustrian telah melakukan perubahan formulir laporan produksi menjadi lebih spesifik untuk perusahaan galangan kapal dengan KBLI 30111, 30120, dan 33151 atau perusahaan galangan kapal yang melakukan pekerjaan pembangunan baru dan/atau reparasi. Kami menghimbau Saudara/i untuk dapat melakukan laporan produksi di SIINas dengan segera agar data perusahaan galangan kapal dapat dievaluasi dan dianalisis lebih lanjut oleh kami. Informasi mengenai petunjuk teknis laporan produksi dapat dilihat di Youtube Direktorat Jenderal ILMATE atau dapat menghubungi Sdr. Kevin Theodore (Hp. 081228888695).

Segera melakukan registrasi akun SIINas dan melakukan laporan produksi dengan melalui tautan atau melakukan pemindaian QR Code berikut:

https://siinas.kemenperin.go.id/ 

Tag :
Bagikan Berita Ini :