PELAPORAN HASIL PENERAPAN NOMOR IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR (NIK)

1661224484-Presentation1.jpg

Merujuk kepada Keputusan Direktur Jenderal Nomor 017/SK/DJ-ILMEA/XI/2001 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Kode Perusahaan Dalam Rangka Penerapan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK), disebutkan bahwa setiap perusahaan industri kendaraan bermotor wajib mempunyai kode perusahaan sebagai bagian dari sistem penomoran NIK untuk dicantumkan di kendaraan yang diproduksinya. Setelah melakukan proses pengajuan dan mendapatkan kode perusahaan dari Kementerian Perindustrian, setiap perusahaan industri kendaraan bermotor wajib melaporkan hasil penerapan NIK setiap 3 bulan kepada Kementerian Perindustrian.

Disebutkan di Pasal 9, 10 dan 11 Keputusan Direktur Jenderal Nomor 017/SK/DJ-ILMEA/XI/2001, bahwa merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan industri kendaraan bermotor untuk melaporkan hasil penerapan NIK dan realisasi produksinya setiap bulan Januari, April, Juli dan Oktober tahun berjalan. Sanksi bagi yang tidak melakukan kewajiban ini juga diatur, bahwa tidak melaporkan pada triwulan I akan diberikan surat teguran. Jika pada triwulan I dan II tidak melaporkan maka akan dilakukan peninjauan. Jika secara berturut-turut pada triwulan I, II dan III tidak melaporkan maka Kementerian Perindustrian berhak menjatuhkan sanksi pencabutan/pembatalan NIK kepada perusahaan industri kendaraan bermotor.

Guna memudahkan bagi perusahaan dan Kementerian Perindustrian, serta mendukung Industri 4.0 yang berbasis digitalisasi, diharapkan perusahaan industri kendaraan bermotor untuk melaporkan hasil penerapan NIK secara rutin setiap 3 bulan melalui link berikut :

https://bit.ly/LaporanProduksiNIK

Tag :
Bagikan Berita Ini :

Berita Lainnya :