Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Analis Anggaran

1670380902-logoAAI.png

Pengertian

  1. Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang selanjutnya disingkat JFAA adalah jabatan karir PNS yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.
  2. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikapjperilaku yang harus dipenuhi oleh PNS untuk menjalankan fungsi dan tugas jabatan secara efisien dan efektif.
  3. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikapjperilaku yang diamati, diukur, dikembangkan secara spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan

Dasar Hukum

Dasar hukum dalam pengaturan Kompetensi Teknis Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Analis Anggaran diamanahkan pada Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang kemudian diatur dengan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan 2 (dua) pengaturan tersebut, Kementerian Keuangan menetapkan Kompetensi Teknis Urusan Keuangan Negara yang ditetapkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 178/KMK.01/2021 tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Keuangan Negara.

Perubahan Acuan Kompetensi Teknis JFAA

Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 178/KMK.01/2021 otomatis terjadi perubahan acuan kompetensi teknis Jabatan Fungsional Analisis Anggaran (JFAA) dari sebelumnya diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 tahun 2017 tentang Standar dan Uji Kompetensi Serta Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, dimana kompetensi JFAA terdiri dari 18 Kompetensi Teknis, dimana saat diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 178/KMK.01/2021 dan Kompetensi Teknis berubah menjadi hanya 6 mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017.

Kompetensi Teknis JFAA menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 tahun 2017

Kompetensi Teknis sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 tahun 2017 terdiri atas unit kompetensi yang meliputi kemampuan untuk:

  1. menerapkan prinsip-prinsip penganggaran dalam pengelolaan APBN;
  2. melakukan analisis bahan dan materi penyusunan dokumen APBN;
  3. melakukan analisis perkembangan APBN dan indikator ekonomi makro;
  4. menyajikan dan merekomendasikan opsi-opsi terbaik dalam penentuan postur APBN;
  5. menyusun mekanisme dan model perhitungan APBN dan indikator ekonomi makro;
  6. melakukan analisis alokasi pagu Kernenterian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara;
  7. menyusun dokumen penganggaran;
  8. menelaah dokumen penganggaran;
  9. melakukan monitoring dan evaluasi kinerja penganggaran aspek implementasi;
  10. melakukan evaluasi kinerja penganggaran aspek konteks dan manfaat;
  11. melakukan analisis perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  12. melakukan analisis pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  13. melakukan analisis monitoring, evaluasi dan rekomendasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  14. merumuskan/mengharmonisasikan peraturan/ kebijakan penganggaran;
  15. merumuskan efisiensi biaya dalam penganggaran;
  16. melakukan analisis dampak peraturan/kebijakan penganggaran;
  17. melakukan kajian di bidang penganggaran; dan
  18. melakukan bimbingan teknis di bidang Penganggaran.

Kompetensi Teknis JFAA menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 178/KMK.01/2021

Kompetensi Teknis sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan Nomor 178/KMK.01/2021  terdiri atas unit kompetensi yang meliputi kemampuan untuk:

No.

Kompetensi

Area

Keterangan

1

Penyusunan Kebijakan Penganggaran

JFAA/ CFO

Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara

2

Advokasi Kebijakan Penganggaran

JFAA/ COO

3

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Daerah (APBN/ APBD)

JFAA

4

Penyusunan Pagu

JFAA

5

Evaluasi Kinerja Penganggaran

JFAA

6

Analisis Dampak Kebijakan Terhadap Penganggaran

JFAA

7

Penyusunan Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

JFAA/ CFO

8

Advokasi Kebijakan PNBP

JFAA/ COO

Esensi Analisis Anggaran

Penyusunan anggaran adalah masalah kesepakatan antara pihak yang melakukan pembahasan atau penelahaan mengenai alokasi suatu anggaran. Untuk sepakat diperlukan kerangka pikir yang sama melalui analisis yang diterima oleh dua pihak. 

Makna Kata Anggaran

Anggaran berasal dari Kata Bahasa Inggris “budget”, yang merupakan kata serapan bahasa Perancis “bouge/ bougette”. Adapun makna kata tersebut adalah Sebuah Tas Kecil Tempat Menteri Keuangan Menyimpan Surat – Surat Anggaran. Adapun Kata Bahasa Belanda kuno ‘begrooting (groten) yang berarti memperkirakan. Sehingga makna kata anggaran adalah “KEGIATAN UNTUK MEMPERKIRAKAN KEBUTUHAN - KEBUTUHAN BELANJA DENGAN SUMBER YANG TERBATAS (KECIL)”[1]

 

Fungsi Alokasi Anggaran

Fungsi alokasi anggaran: “Anggaran Negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian”[2]

 

Perspektif Perekonomian Makro

Menurut konsep ekonomi, tingkat kesejahteraan masyarakat suatu negara dalam 1 tahun apabila dicapai:

  1. Pertumbuhan ekonomi dari tahun sebelumnya. 
  2. Tingkat Pengangguran semakin kecil
  3. Indeks Pembangunan Manusia semakin besar
  4. Rasio Gini kecil

Berdasarkan aspek kehidupan bernegara (sektoral), sasaran-sasaran program yang diselenggarakan pemerintah dapat dirasakan masyarakat secara langsung (efektif). Adapun contoh pada bidang perindustrian sebagai berikut:

Program : 019.EC - Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri

Sasaran Program : 01 - Meningkatnya Daya Saing dan Kemandirian Industri Pengolahan Nonmigas

  1. Utilisasi sektor industri
  2. Nilai investasi sektor industri

 

Struktur Anggaran Berbasis Kinerja

Cara menyusun anggaran berbasis kinerja menggunakan alat yang disebut dengan logic model yang tergambar dalam Struktur Anggaran Berbasis Kinerja yang dimulai dari input diproses dalam suatu aktivitas dan menghasilkan output. Adapun output tersebut akan berpengaruh suatu outcomes yang berpengaruh pada kehidupan yang ada di masyarakat dan jangka panjang disebut sebagai impact.

 


[1] https://anggaran.kemenkeu.go.id/in/post/mengenal-analis-anggaran-

[2] Pasal 3 Ayat 4 UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

 

 

Penelahaan Anggaran

Menjamin kelayakan anggaran adalah penghitungan besaran kebutuhan anggaran untuk menghasilkan sebuah keluaran dengan mempertimbangkan satuan biaya yang paling ekonomis dan spesifikasi yang memadai pada tahap perencanaan.

 

Esensi Analisis Anggaran

Analisis anggaran diperlukan karena ada kekhawatiran atas kecukupan dana (saat dibelanjakan). Adapun kondisi anggaran ideal adalah:

  1. Mengurangi pemborosan sumberdaya
  2. Meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian

 

Hasil analisis anggaran adalah menjamin kelayakan anggaran 

  1. Penghitungan besaran kebutuhan anggaran untuk menghasilkan sebuah keluaran
  2. Mempertimbangkan satuan biaya yang paling ekonomis
  3. Spesifikasi barang memadai pada tahap perencanaan

 

 

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Mayar Soeryo P (Analisis Anggaran Ahli Muda Pada Ditjen ILMATE]

Bagikan Berita Ini :

Berita Lainnya :