Super Tax Deduction, Insentif Untuk Industri Dalam Membentuk Tenaga Kerja Yang Kompeten dan Litbang

1638346670-Picture19.png

Pemerintah telah menerbitkan dan menerapkan insentif pengurangan pajak super atau yang dikenal dengan istilah Super Deduction Tax dimana salah satu tujuannya adalah agar para Wajib Pajak dalam hal ini badan industri di Indonesia dapat menarik lebih banyak tenaga kerja serta mau berinvestasi dalam pengembangan Sumber Daya Manusia 

 

Insentif pajak yang diberikan pemerintah pada industri yang terlibat dalam program Pendidikan vokasi, meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi. Pemotongan pajak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019, dimana terdapat dua poin insentif yang tercantum di dalamnya yaitu:

  1. Pasal 29B ayat (1) berbunyi: “Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran
  2. Pasal 29C ayat (1) yang berbunyi: “Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

 

Melalui PMK Nomor 128 Tahun 2019 implementasi pemberian Insentif Super Tax Deduction yakni insentif berupa pengurangan pajak dari penghasilan bruto paling tinggi 200% bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan pengembangan vokasi, seperti kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran. Insentif ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, profitabilitas dan daya saing.

 

Bagi SDM, kebijakan Super Tax Deduction Kegiatan Vokasi dapat memperluas kesempatan bagi pendidikan vokasi untuk melakukan kerjasama dengan lebih banyak industri dalam melaksanakan program-program yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi. Pendidikan vokasi dapat memiliki kesempatan untuk semakin banyak memperoleh mitra dalam pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas dan kuantitas pembelajaran serta kegiatan praktik kerja, dan/atau pemagangan

 

Sementara itu, ketentuan pelaksana insentif supertax deduction untuk R&D tertuang dalam PMK Nomor 153 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia.

Adapun sebelas daftar fokus kegiatan litbang yang bisa mendapatkan insentif tersebut, yaitu pangan,  farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan, tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka,  alat transportasi,  elektronika dan telematika, energi, barang modal, komponen, dan bahan penolong, agroindustri, logam dasar dan bahan galian bukan logam, kimia dasar berbasis minyak dan gas  dan batubara serta pertahanan dan keamanan

Pengurangan penghasilan bruto yang diberikan untuk kegiatan litbang meliputi dua hal. Pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Litbang. Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika terus mendorong pelaku industri terlibat dalam progran program pendidikan vokasi dan telah di tandatangani Perjanjian Kerjasama sebanyak 1,780 PKS oleh 339 perusahaan binaan Ditjen ILMATE di 9 daerah.

Sebanya 16 perusahaan Industri binaan Direktorat Jenderal ILMATE yang telah menikmati insentif pajak Super Deduction Tax, yaitu Komatsu Indonesia, Dharma Electrindo Manufacturing, Beon Intermedia, E-T-A Indonesia, Dharma Polimetal, Yogya Presisi Tehnikatama Industri, Unggul Semesta, Riasarana Electrindo, Citra Tubindo, TDK Electrics Indonesia, Profab Indonesia, Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Star Cosmos, Sanken Argadwija, Hartono Istana Teknologi dan Astra Honda Motor.

Bagikan Berita Ini :

Berita Lainnya :