Informasi dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Ijin Masuk TKA Industri Sektor Direktorat Jenderal ILMATE

1632586567-COVER SISTEM LAYANAN REKOM TKA.png

Belakangan ini peristiwa yang paling menjadi perhatian dunia adalah pandemi virus covid-19, yang mana ini menjadi pukulan hampir semua sektor, tak terkecuali sektor industri. Salah satu peran Kementerian Perindustrian RI adalah untuk memastikan industri nasional tetap bisa bertahan atau bahkan berkembang disaat situasi sulit ini, beberapa kebijakanpun telah diupayakan oleh Kementerian Perindustrian RI mulai dari pemberian bantuan, penangguhan pajak, penerbitan ijin operasional melakukan kegiatan industri (IOMKI), pengurangan pajak, dan pemberian vaksin bagi para pelaku industri. Semua ini dilakukan sebagai upaya dalam mendorong industri di Indonesia untuk tetap bisa bertahan.

Sulitnya situasi ini tentu mengharuskan para pelaku industri untuk melakukan penyesuaian atau pengembangan industrinya, untuk itu dibutuhkan tenaga ahli dari luar negeri yang perlu dilibatkan dalam pengembangan industri mereka masing-masing, salah satu kebijakan terkait pandemi ini yakni pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia yang merupakan salah satu upaya dalam pencegahan penyebaran covid-19. Namun disisi lain pemerintah harus tetap bisa menjamin keberlangsungan jalannya industri, maka berlandaskan nilai whole of government, Kementerian Perindustrian mendorong pemerintah untuk dapat bersinergi guna keberlangsungan jalannya industri yang mana ini merupakan salah satu upaya dalam menjamin industri tetap berjalan. Sinergi yang dilakukan dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Ketenagakerjaan adalah dengan diperbolehkannya tenaga kerja asing industri untuk masuk ke Indonesia namun dengan persyaratan dan pengawasan yang ketat serta harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian RI.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat ILMATE berkomitmen untuk tetap mendukung pertumbuhan industri binaannya. Dengan diberlakukannya rekom ijin masuk tenaga kerja asing industri, semakin banyak perusahaan yang membutuhkan rekomendasi ini sebagai upaya pengembangan industrinya disaat situasi sulit seperti sekarang ini, namun dikarenakan keterbatasan informasi layanan rekomendasi ijin masuk TKA ini, menjadikan banyaknya industri yang kesulitan terkait dalam mengajukan permohonan rekomendasi dimaksud. Keterbatasan akses informasi merupakan tanggung jawab penyedia layanan, terlebih ini merupakan layanan dari pemerintah. untuk itu Direktorat Jenderal ILMATE berupaya melakukan inovasi dalam menyediakan layanan informasi, khususnya terkait permohonan rekomendasi ijin masuk TKA industri ini, yang mana ini merupakan bentuk tanggung jawab dari Direktorat Jenderal ILMATE untuk selalu berupaya menyediakan informasi dan kemudahan layanan bagi para pelaku industri dalam menjalankan dan mengembangkan industrinya.

Terkait tata cara, persyaratan, alur proses pengajuan dan contoh surat permohonan dapat diunggah pada Menu Attachment Artikel di bawah.

Para pemohon diwajibkan melengkapi form isian sebagai salah satu syarat pengajuan rekomendasi ijin masuk TKA industri dengan link sebagai berikut:

Link Form Isian Permohonan Rekomendasi : https://bit.ly/3tiMESCFormRekomTKA

dan sebagai monitoring dan evaluasi terkait tindaklanjut rekomendasi ijin masuk TKA yang telah terbit, maka seluruh Perusahaan yang telah mendapatkan rekomendasi ijin masuk TKA industri diwajibkan untuk mengisi form evaluasi rekomendasi ijin masuk TKA dengan link sebagai berikut :

Link Form Evaluasi Rekomendasi : https://bit.ly/2Z0aM1DEvaluasiRekomTKA

Tag :
Bagikan Berita Ini :

Berita Lainnya :