Pemberian Kode Perusahaan Dalam Rangka Penerapan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK)

1656296440-COVER INFORMASI NIK.jpg

Kementerian Perindustrian melalui Keputusan Direktur Jenderal Nomor 017/SK/DJ-ILMEA/XI/2001, memutuskan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib memiliki dan menerapkan NIK atau NIK Tambahan berdasarkan Standar Nasional Indonesia. Setiap perusahaan industri kendaraan bermotor diharuskan untuk mencantumkan/mencetak NIK atau NIK Tambahan pada kendaraan bermotor yang diproduksinya. Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) atau Vehicle Identification Number (VIN) adalah kombinasi karakter berupa huruf dan atau angka yang dipasang atau dicetak pada kendaraan bermotor oleh pembuat atau perakit kendaraan dengan tujuan identifikasi. Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK) Tambahan adalah NIK yang dibuat khusus untuk kendaraan bermotor yang msaih diproses pengerjaan lebih lanjut (karoseri/modifikasi). Kode perusahaan adalah kode berupa Angka dan huruf yang diberikan kepada perusahaan industri kendaraan bermotor atau perusahaan industri karoseri yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE).

 

Proses pemberian kode perusahaan industri kendaraan bermotor dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

Tahap I : Perusahaan mengajukan surat permohonan kode perusahaan dalam rangka penerapan NIK atau NIK tambahan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE).

Tahap II :Pemeriksaan dokumen permohonan disertai dengan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan lapangan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika. Pemeriksaan lapangan dimaksudkan untuk membuktikan keabsahan dokumen-dokumen permohonan serta melakukan pemeriksaan fisik penunjang kegiatan produksi.

Tahap III : Pemberian kode perusahaan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika setelah persyaratan kelengkapan fasilitas dalam Tahap II dipenuhi serta dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan dan ditandatangani oleh perusahaan dan petugas pemeriksa yang ditunjuk.

 

Dokumen yang wajib dilampirkan pada saat pengajuan permohonan kode perusahaan dalam rangka penerapan NIK atau NIK tambahan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika sebagai berikut :

  1. Surat permohonan kode perusahaan dalam rangka penerapan NIK atau NIK tambahan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE);
  2. Fotokopi Izin Usaha Industri yang masih berlaku, dilegalisir atau menunjukan dokumen asli;
  3. Gambar/brosur kendaraan bermotor yang akan diproduksi;
  4. Merek dari kendaraan bermotor yang terdaftar pada instansi yang berwenang (fotokopi tanda pendaftaran merek dilampirkan);
  5. Kode penjelasan kendaraan bermotor yaitu 6 (enam) karakter untuk NIK dan 1 (satu) karakter untuk NIK tambahan;
  6. Rencana produksi;
  7. Rencana penggunaan komponen lokal;
  8. Foto dokumentasi kantor, pabrik dan fasilitas serta peralatannya;
  9. Layout pabrik dan lokasi kantor;
  10. Daftar peralatan utama dan peralatan pendukung;
  11. Perjanjian kerja sama/kontrak bagi pekerjaan yang disubkontrakan

 

Kepada perusahaan yang ingin mengajukan permohonan kode perusahaan dalam rangka penerapan NIK atau NIK tambahan diharapkan mengisi link berikut guna meminimalisir kesalahan dokumen pada saat pengajuan.

https://bit.ly/3QPmKBuFormNIK

Tag :
Bagikan Berita Ini :

Berita Lainnya :