Usulan Optimalisasi SBSN Dalam Pembangunan Industri Strategis

1621559056-1536721390_industri_4mudacom.jpg

Optimalisasi Pengelolaan Investasi Sebagai Salah Satu Core Business Fungsi Treasury

Presiden Joko Widodo menggagas “Impian Indonesia 2015-2085” meliputi: (1) Sumber daya manusia Indonesia yang kecerdasannya mengungguli bangsa- bangsa lain di dunia; (2) Masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi pluralisme, berbudaya, religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika; (3) Indonesia menjadi pusat pendidikan, teknologi, dan peradaban dunia; (4) Masyarakat dan aparatur Pemerintah yang bebas dari perilaku korupsi; (5) Terbangunnya infrastruktur yang merata di seluruh Indonesia; (6) Indonesia menjadi negara yang mandiri dan negara yang paling berpengaruh di Asia Pasifik; dan (7) Indonesia menjadi barometer pertumbuhan ekonomi dunia yang bertujuan untuk mempercepat pencapaian tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 di tengah perubahan besar dunia mendatang.

Impian Indonesia 2015-2085 tersebut dapat dicapai dengan meningkatkan peran industri sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi. Peningkatan peran tersebut dilakukan melalui modernisasi industri yang difokuskan pada industri pengolahan sumber daya alam (SDA) berbasis kawasan dan sentra industri dengan integrasi rantai pasok dan rantai nilai dari hulu ke hilir, yang didukung oleh inovasi, sumber daya manusia (SDM) berkualitas, dan kemitraan antara industri besar, sedang, dan kecil. Industri didorong menjadi bagian rantai nilai global (GVC). 

Peran Pemerintah dalam meningkatkan kontribusi industri pada perekonomian salah satunya adalah membangun industri strategis melalui pengelolaan investasi. Industri strategis adalah industri yang dikuasai oleh negara, dimana berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian bahwa industri strategis meliputi industri yang memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak; meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis; dan/atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara

Pada APBN 2021 dengan tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi” berfokus pada perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan countercyclical dalam rangka mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian pandemi Covid-19. Pembiayaan anggaran pada APBN 2021 lebih mengarah pada: (1) mendukung restrukturisasi BUMN, BLU, Sovereign Wealth Fund (SWF); meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM, UMi, dan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR); dan (3) melanjutkan dukungan terhadap pendidikan tinggi, penelitian, dan kebudayaan.

Pembiayaan investasi sebagai bagian dari pembiayaan anggaran pada APBN tahun 2021 sebesar Rp. 184,5 triliun, lebih kecil dibanding tahun 

2020 sebesar Rp. 257,1 triliun[1]. Melihat pada APBN 2021 dan APBN tahun – tahun sebelumnya, Pemerintah dengan salah satu tugasnya yaitu melakukan pengelolaan Investasi yang merupakan core business fungsi treasury belum pernah menyentuh pembangunan industri strategis.

Salah satu sumber pembiayaan yang kiranya dapat dioptimalkan dalam pembangunan industri strategis adalah instrumen keuangan berbasis syariah yang saat ini masih belum dimanfaatkan secara maksimal. Pengembangan instrumen syariah yang salah satunya berfungsi sebagai sumber pembiayaan anggaran negara melaui penerbitan SBSN dengan tujuan tujuan membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk membiayai pembangunan proyek.

Pemberdayaan industri dalam negeri dalam hal ini proyek yang dilakukan dengan tujuan untuk mendorong peningkatan industri dalam negeri dan/atau penggunaan produksi dalam negeri termasuk pada cakupan persyaratan proyek yang dapat dibiayai melalui penerbitan SBSN sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 Tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. Pembangunan industri 

strategis merupakan salah satu proyek pemberdayaan industri yang dapat dikembangkan melalui penerbitan SBSN sebagai alternatif sumber pembiayaan investasi pemerintah yang efektif dan efisien. Hal ini tentunya sejalan dengan tujuan pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN yaitu meningkatkan kemandirian bangsa dalam melaksanakan pembangunan nasional, karena masyarakat dapat turut langsung berpartisipasi membiayai Proyek Pemerintah melalui pembelian SBSN.

Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) menyatakan bahwa SBSN merupakan salah satu instrumen pembiayaan pembangunan yang sifatnya kreatif (creative financing). Selain itu, Pandemi Covid – 19 menjadikan SBSN sebagai salah instrumen fiskal strategis yang diutilisasikan sebagai instrumen fiskal strategis dalam rangka mendukung akselarasi pemulihan ekonomi nasional melalui pembangunan infrastruktur dan sarana dan prasarana layanan yang ditujukan kepada masyarakat. Merujuk pada data dari Kementerian Keuangan bahwa Kementerian/ Lembaga yang telah menggunakan SBSN untuk pembiayaan proyek antara lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Standarisasi Nasional (BSN), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). Sayangnya, Kementerian Perindustrian yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara belum pernah mengakses dan menggunakan instrumen pembiayaan berbasis syariah tersebut

Upaya pengembangan instrumen pembiayaan SBSN berdasarkan prinsip syariah tersebut bertujuan untuk: (1) memperkuat dan meningkatkan peran sistem keuangan berbasis syariah di dalam negeri; (2) memperluas basis 

pembiayaan anggaran negara; (3) menciptakan benchmark instrumen keuangan syariah baik di pasar keuangan syariah domestik maupun internasional; (4) memperluas dan mendiversifikasi basis investor; (5) mengembangkan alternatif instrumen investasi baik bagi investor dalam negeri maupun luar negeri yang mencari instrumen keuangan berbasis syariah; dan (6) mendorong pertumbuhan pasar keuangan syariah di Indonesia.

SBSN yang dikembangkan mulai tahun 2013 masih berfokus pada pembiayaan proyek infrastruktur prioritas yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat. Instrumen pembiayaan SBSN semenjak tahun 2013 menunjukan perkembangan yang menggembirakan dilihat dari  segi pembiayaan Proyek SBSN, jumlah Kementerian/Lembaga yang menjadi pemrakarsa proyek, nilai pembiayaan yang dialokasikan, jumlah proyek yang di bangun, maupun berdasarkan sebaran Satuan Kerja pelaksana proyek SBSN dan lokasi proyek SBSN yang dikerjakan. Berdasarkan data dari Direktorat Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan bahwa proyek yang dibiayai SBSN pada tahun 2020 sebesar Rp. 27,35 triliun meningkatkan sangat signifikan dibandingkan tahun awal penggunaan SBSN pada tahun 2013 yang hanya sebesar Rp. 800 Milyar. Adapun Kementerian/ Lembaga yang menjadi pemrakarsa di tahun 2020 sebanyak 17 Unit Eselon I dari 9 Kementerian/ Lembaga, di mana hal ini menunjukan peningkatan minat akses SBSN yang lumayan besar dibandingkan  tahun 2013 yang hanya ada 1 K/L.

SBSN merupakan instrumen pembiayaan yang berdasarkan prinsip syariah guna memobilisasi dana publik secara luas perlu segera dilaksanakan. Dimana instrumen keuangan yang akan diterbitkan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, memberikan kepastian hukum, transparan, dan akuntabel. Alokasi SBSN tahun 2021 sebesar Rp. 27,58 triliun yang berfokus untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur yang didistribusikan kepada 11 Kementerian/ Lembaga. Adapun sebesar Rp. 9,18 triliun merupakan proyek SBSN yang 

diprakarsai oleh Kementerian PUPR tahun 2020 yang direalisasikan tahun ini. Alokasi terbesar pada sektor transportasi, terutama karena adanya penugasan kepada Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan untuk penguatan konektivitas dan dukungan logistik di 2021. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 bahwa proyek yang dapat dibiayai melalui penerbitan SBSN adalah Proyek yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, dan/atau pembangunan lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah. Namun melihat pada data pembiayaan proyek SBSN tahun 2013 sampai dengan 2021 hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur dan belum adanya pembiayaan untuk mendorong peningkatan industri dalam negeri dan/atau penggunaan produksi dalam negeri.

Pandemi Covid-19 saat ini merupakan momentum bagi Pemerintah untuk dapat membangun industri strategis yang menghasilkan produk yang dibutuhkan dalam penanganan dampak Covid-19, contohnya adalah ventilator. Ventilator merupakan alat kesehatan yang sangat penting  dalam upaya penanganan pasien yang merupakan alat bantu pernafasan yang meregulasi pemberian tekanan positif untuk mendorong O2 masuk ke dalam paru-paru. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, jumlah ventilator yang  tersedia sebanyak 8.413 unit yang tersebar di 2.867 rumah sakit di seluruh Indonesia. Sehingga perlu adanya penambahan ventilator pada setiap rumah sakit.

Peran ventilator menjadi salah satu kunci untuk mengurangi fatality rate. Kondisi saat ini jumlah ventilator yang tersedia tidak mencukupi untuk mengatasi kebutuhan pasien Covid – 19  yang membutuhkan perawaran dengan ventilator. Belum adanya industri dalam negeri yang memproduksi ventilator menjadi salah satu penyebab kekurangan jumlah ventilator di Indonesia. 

Industri strategis lainnya yang kiranya dapat dibangun oleh Pemerintah adalah industri pengolahan logam tanah jarang, dimana hal ini sesuai 

dengan riset material maju merupakan bagian dari Rencana Induk Riset Nasional 2015-2045  yang disusun untuk menyelaraskan kebutuhan riset jangka panjang dengan arah pembangunan nasional terkait ilmu pengetahuan dan teknologi. Dimana, riset material maju ditujukan untuk menguasai material strategis pendukung produk-produk teknologi, yang salah satunya difokuskan pada tanah jarang dan bahan magnet permanen.

Industri logam merupakan industri strategis yang menopang di berbagai bidang khususnya industri manufaktur berbasis logam, namun sampai saat ini kontribusi sektor industri logam terhadap PDB tidak terlalu besar. Untuk itu, perlu upaya mewujudkan industri logam yang mandiri dan berdaya saing melalui penumbuhan dan pengembangan industri hulu dan industri antara berbasis mineral logam. Indonesia merupakan negara dengan cadangan mineral logam yang cukup besar, namun belum dimanfaatkan secara optimal, sehingga nilai tambah yang dihasilkan tidak cukup besar untuk dinikmati oleh masyarakat.

Pengembangan industri berbasis Logam Tanah Jarang  di Indonesia didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) Peneliti yang memilki kompetensi penguasaan teknologi pengolahan Logam Tanah Jarang dan memiliki Sumber Daya Mineral Logam Tanah Jarang, dimana sesuai dengan data Neraca Sumber Daya Mineral yang dikeluarkan oleh Pusat Sumber Daya Geologi, Badan Geologi, Kementerian ESDM menunjukan bahwa Indonesia memiliki 1,5 Juta Ton Monasit.

Nilai keekonomian mineral LTJ cukup tinggi dan cenderung selalu meningkat. Hal ini ditandai dengan harga monasit sebesar Rp. 3.000/ Kg, namun apabila dilakukan pengolahan dan pemurnian sehingga menjadi oksida LTJ harga menjadi meningkat tajam, seperti harga Lantanum sebesar $S 53,- dan Europium sebesar $S 700,-. China memproduksi sekitar 95% LTJ kebutuhan dunia dengan diversifikasi di antaranya 95% neodymium, 99% dysprosium (bahan dasar utama pembuatan peralatan elektronik berteknologi tinggi ramah lingkungan), dan 98% syttrium (bahan penting pembuatan laser pada senjata). Pada tahun 2009-2010, Cina mengurangi kuota ekspor LTJ ke berbagai negara sebanyak 9% dan tahun 2011-2012 pembatasan ekspor LTJ meningkat menjadi 35 %. Kebijakan China tersebut secara drastis meningkatkan harga LTJ.

Dalam Undang – Undang tentang Perbendaharaan Negara, salah satu core business fungsi treasury adalah pengelolaan Investasi Pemerintah. Aktivitas Investasi Pemerintah dilakukan melalui penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung. Untuk itu, Pemerintah diharapkan mendorong akselarasi pembangunan industri strategis  sehingga diharapkan menghasilkan multiplier effect bagi perekonomian nasional. 

Pembangunan industri strategis melalui pembiayaan SBSN kedepannya apabila disetujui harus dipastikan seluruh aspek teknis dan kebijakan dalam pengelolaan pembiayaan Proyek SBSN ini dikelola dan dilaksanakan secara baik, prudent, dan akuntabel sebagaimana pesan dari Menteri Keuangan dikarenakan konsep keuangan Islam didasarkan pada prinsip moralitas dan keadilan. Oleh karena itu, sesuai dengan dasar operasionalnya yakni syariah Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadist serta Ijma, instrumen pembiayaan syariah harus selaras dan memenuhi prinsip syariah, yaitu antara lain transaksi yang dilakukan oleh para pihak harus bersifat adil, halal, thayyib, dan maslahat. Karakteristik lain dari penerbitan instrumen keuangan syariah yaitu memerlukan adanya transaksi pendukung (underlying transaction), yang tata cara dan mekanismenya bersifat khusus dan berbeda dengan transaksi keuangan pada umumnya. 

Kementerian Perindustrian dan pemangku kepentingan lainnya dalam pembangunan industri strategis selain memiliki tugas mencari sumber pembiayaan atas pembangunan tersebut, namun memiliki tugas lainnya namun tidak terbatas pada hal – hal sebagai berikut:

  1. merumuskan kajian yang berisi mengenai strategi utama mempercepat pembangunan industri strategis baru dan pengembangan industri strategis yang telah ada termasuk studi kelayakan, pembiayaan dan dukungan fiskal, rekomendasi kebijakan tata kelola industri strategis yang telah dibangun oleh pihak swasta  dan rekomendasi kebijakan lainnya.
  2. Merumuskan tahapan pembangunan industri strategis dari proses studi kelayakan (feasibility study), penyiapan infrastruktur dasar dan pendukung (masterplan atau rancangan infrastruktur, pembuatan detail engineering design, dll) sampai dengan kemandirian kelembagaan yang mencakup pengelolaan industri strategis secara profesional.
  3. Melakukan analisis pertimbangan pemberian kompensasi kerugian atas pembangunan dan pengembangan industri strategis yang meliputi kelayakan pemberiaan kompensasi kerugian, jenis/ klasifikasi kompensasi kerugian dan mekanisme pemberian kompensasi kerugian melalui identifikasi peraturan, pengumpulan data, analisis data dan rekomendasi
  4. Merumuskan pedoman pengaturan produksi, distribusi, dan harga industri strategis yang paling sedikit mengatur mengenai penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk melalui identifikasi peraturan, pengumpulan data, analisis data dan rekomendasi. 
  5. Pengawasan industri strategis meliputi distribusi, penetapan Industri Strategis sebagai objek vital nasional melalui pengumpulan, pengolahan dan analisa data, evaluasi, serta pelaksanaan pengendalian dan pengawasan industri strategis.

Kedepannya diharapkan industri strategis dapat terbangun dengan instrumen pembiayaan pembangunan yang sifatnya kreatif (creative financing), dimana salah satunya adalah SBSN. Mimpi bangsa Indonesia memiliki industri strategis yang memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak; meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis; dan/atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara seperti hal industri logam tanah jarang dan industri ventilator dapat terwujud.

Jakarta, 19 April 2021

Mayar Soeryo Prayogo

Analisis Anggaran Ahli Muda

Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika


[1] Informasi APBN 2021: “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi”

Tag :
Bagikan Berita Ini :

Berita Lainnya :