Industri Otomotif Jadi Andalan, Stimulus Relaksasi PPnBM Diluncurkan

1621948307-1(1).jpeg

Industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang memberikan kontribusi signfikan bagi perekonomian nasional. Oleh sebab itu, dengan peran pentingnya tersebut, industri otomotif masuk dalam sektor yang mendapat prioritas pengembangan sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0.

Merujuk sasaran Making Indonesia 4.0 yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada tahun 2018 lalu, industri kendaraan bermotor nasional ditargetkan menjadi pemain global dan ekspor hub kendaraan bermotor baik untuk kendaraan berbasis bahan bakar minyak (internal combustion engine/ICE) maupun kendaraan listrik (electrical vehicle/EV).

Adapun kekuatan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih di tanah air saat ini didukung sebanyak 21 perusahaan, dengan total kapasitas mencapai 2,35 juta unit per tahun dan serapan tenaga kerja langsungnya sebanyak 38 ribu orang. Selain itu, lebih dari 1,5 juta orang turut bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut.

Saat memberikan sambutannya secara virtual pada acara pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021, Kamis (15/4) di Istana Negara, Presiden Jokowi menegaskan bahwa industri otomotif menjadi salah satu penggerak perekonomian yang pertumbuhannya harus segera diakselerasi atau dipercepat karena industri ini melibatkan banyak pelaku usaha lokal dalam rantai produksinya mulai dari hulu hingga ke hilir. 

Presiden meminta keterlibatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rantai pasok industri otomotif semakin terus ditingkatkan dan nilai tambahnya untuk ekonomi dalam negeri juga harus menjadi prioritas. Sebab, dengan bangkitnya industri otomotif, diyakini dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Oleh karenanya, pemerintah bertekad untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku industri di tanah air, terutama di tengah terpaaan dampak pandemi Covid-19. Berbagai kebijakan dan stimulus telah diluncurkan pemerintah guna membangkitkan kembali gairah usaha sektor industri agar dapat mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.

Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian, meskipun digempur pukulan pandemi Covid-19, industri otomotif mampu menyumbang ke PDB nonmigas sebesar 4,24% sepanjang tahun 2020. Nilai investasi sektor strategis ini hingga tahun 2020 menyentuh angka Rp99,17 triliun.

Sementara itu, ekspor produk otomotif untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih termasuk komponennya mencapai Rp65,99 tirliun. Dari total nilai tersebut, sekitar Rp41,86 triliun merupakan ekspor kendaraan jenis completely build up (CBU) dari Indonesia ke lebih dari 80 negara.

Namun demikian, karena dampak pandemi Covid-19, industri otomotif sempat mengalami penuruan produksi dan penjualan. Pada tahun 2020, produksinya mencapai 690 ribu unit atau turun dibanding produksi di tahun 2019 sebesar 1,28 juta unit. 

Sedangkan, penjualan kendaraan roda empat atau lebih pada tahun 2020 hanya 532 ribu unit, merosot jauh dibanding penjualan tahun 2019 yang mencapai 1,03 juta unit. Padahal, Indonesia adalah pasar kendaraan bermotor terbesar di ASEAN.

Relaksasi PPnBM 

Guna mendongkrak kinerja industri otomotif di tanah air agar kembali bergeliat di tengah masa pandemi Covid-19, pemerintah merancang stimulus untuk meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan sehingga akan mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Instrumen yang diimplementasikan pemerintah, yakni pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). Dengan diberlakukannya relaksasi PPnBM secara bertahap ini, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit. 

Bahkan, adanya relaksasi ini, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun. Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun.

Untuk tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas tersebut, disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021. Kepmen ini untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan PMK Nomor 20 tahun 2021.

Berdasarkan Kepmen tersebut, kendaraan bermotor yang bisa menikmati insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen lokal. Artinya, memenuhi persyaratan pembelian lokal atau local purchase yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.

Kepmenperin 169/2021 ini juga menyebutkan, terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal. Selain itu, total ada 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang diundangkan pada 26 Februari 2021 tersebut.

Varian kendaraan tersebut meliputi dari enam perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Dalam Kepmen, disebutkan bahwa perusahaan industri wajib menyampaikan rencana pembelian lokal (local purchase) dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal (local purchase) dalam kegiatan produksi.

Di samping itu, perusahaan juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM DTP, dan kinerja penjualan triwulan. Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan instansi pemerintah di bidang perpajakan dan/atau melibatkan lembaga verifikasi independen.

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembelian lokal, Kemenperin mengusulkan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penghapusan sebagai kendaraan bermotor penerima fasilitas PPnBM DTP.

Diyakini, stimulus tersebut akan menurunkan harga kendaraan bermotor produksi dalam negeri sehingga lebih terjangkau di masyarakat, meningkatkan daya saing terhadap kendaraan impor, serta dapat meningkatkan kinerja produksi kendaraan bermotor roda empat atau lebih menjadi di atas 1 juta unit pada tahun 2021 atau sama dengan kinerja produksi tahun 2019. 

Hal ini tentunya akan mampu memberikan dampak signifikan terhadap kinerja industri bahan baku dan komponen dalam negeri terutama industri kecil menengah (IKM) sehingga mereka dapat bertahan menjalankan usahanya di tengah tekanan pandemi Covid-19 yang pada akhirnya akan mendukung pemulihan ekonomi nasional di tahun 2021.

Perluasan PPnBM

Mendapatkan respons dan dampak yang positif, pemerintah melanjutkan rencana perluasan relaksasi PPnBM-DTP bagi kendaraan bermotor sebagai tindak lanjut dari keberhasilan penjualan kendaraan bermotor roda empat (KBM-R4) hingga hampir 150%. Pemerintah telah memutusan untuk memberikan insentif bagi pembelian KBM-R4 dengan kapasitas silinder mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc.

Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmen 4x2 serta 4x4. Kebijakan tersebut telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dihadiri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema pertama untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021). Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021)

Kemenperin menilai, sasaran kebijakan perluasan PPnBM-DTP adalah untuk mendorong peningkatan penjualan dari kendaraan bermotor. Pada pekan pertama Maret, program ini menghasilkan peningkatan jumlah pemesanan sekitar hingga 140% bagi tipe kendaraan yang ditetapkan untuk mendapatkan PPnBM DTP tahun anggaran 2021.

Untuk itu, Kemenperin menyampaikan bahwa penerapan program yang sama bagi KBM-R4 dengan local purchase di atas 60% diharapkan dapat mempercepat pemulihan sektor otomotif dengan peningkatan utilisasi kapasitas produksi pada batasan economic of scale produksi serta pemulihan ekonomi nasional serta berdampak pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,78 triliun

Dari evaluasi, dapat dilihat bahwa program relaksasi PPnBM efektif untuk meningkatkan purchasing power dari masyarakat. Hal ini juga berdampak positif karena dapat men-jumpstart perekonomian. Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya.

Sebagai contoh, kendaraan model SUV telah menggunakan komponen lokal seperti body and chassis dan komponen pelengkap antara lain velgexhaust systeminterior parts, dan sebagainya. Apabila model ini mendapatkan insentif, maka dampak ke industri komponen cukup besar. (*)

Tag :
Bagikan Berita Ini :

Berita Lainnya :