Dukung PPKM Darurat, Kemenperin Jaga Aktivitas Sektor Industri

1625466782-WhatsApp Image 2021-07-01 at 12.41.42.jpeg

Dengan meningkatnya penyebaran Covid-19, Pemerintah dengan mengambil kebijakan untuk menerapkan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Guna menjaga keberlangsungan sektor-sektor ekonomi yang bersifat strategis, khususnya sektor industri, kami telah memberikan sejumlah pernyataan melalui pernyataan Menteri Perindustrian (Ministerial Statements),” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu (4/7).

Adapun pernyataan Menperin tersebut, di antaranya mendukung PPKM Darurat dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat yang diperlukan dalam masa pandemi Covid-19, dan mendukung operasional sektor industri di masa PPKM Darurat melalui instrumen berupa Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

“IOMKI dapat dicetak dan ditempel pada sarana dan prasarana milik perusahaan industri dan kawasan industri. Aparatur yang berwenang dapat melakukan pengawasan IOMKI melalui tanda elektronik yang tercantum,” jelas Menperin.

Selanjutnya, Kemenperin akan melibatkan dunia usaha dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat. Kemenperin juga akan bersinergi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di Pusat dan Daerah, serta akan melakukan evaluasi dan pengawasan IOMKI dan akan memberikan sanksi yang tegas.

Terkait pernyataan Menperin tersebut, Kemenperin menggelar acara sosialisasi secara daring mengenai operasional kegiatan industri selama PPKM Darurat. Adapun peserta yang mengikuti kegiatan itu meliputi perwakilan pemerintah daerah dan Dinas yang membidangi perindustrian Provinsi dan Kab/Kota di Jawa dan Bali.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Eko S.A. Cahyanto menyampaikan, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Covid-19. Ada dua hal penting dalam Surat Edaran tersebut.

Pertama, memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki OMKI melaksanakan kegiatan industrinya sesuai dengan kebijakan pemerintah, khususnya dalam masa pemberlakukan PPKM Darurat. Kedua, mendorong perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk berpartisipasi secara aktif dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19.

Hingga 4 Juli 2021, telah diterbitkan sebanyak 19.280 IOMKI, dengan 392 izin di antaranya telah dicabut. Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, sejumlah IOMKI tersebut meliputi sekitar 5,2 juta tenaga kerja di sektor industri, sehingga terbukti efektif menjaga keberlansungan kegiatan industri dari awal berlangsungnya pandemi Covid-19 di Indonesia. 

“Hal tersebut tercermin dari PMI manufaktur Indonesia, yang selama delapan bulan terakhir terus berada di atas angka 50 atau ekspansif. Selain itu, kinerja ekspor dan investasi di sektor industri juga terus mengalami kenaikan,” papar Eko.

Kemudian, upaya penanggulangan Covid-19 dilakukan seiring dengan upaya menjaga keberlangsungan sektor ekonomi khususnya sektor industri yang bersifat strategis ini. “Kami berharap pemerintah daerah dapat mendukung upaya ini dengan menjaga keberlangsungan operasional dan mobilitas kegiatan industri selama PPKM Darurat. Kemenperin siap bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan hal tersebut,” imbuhnya.

Eko menambahkan, beberapa tindak lanjut dan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan kegiatan industri selama PPKM Darurat, di antaranya adalah membentuk Tim PIC IOMKI dalam masa PPKM Darurat Kemenperin, yang terbagi dalam lima wilayah PPKM Darurat, melaksanakan pengawasan dan pengendalian dalam implementasi kebijkan industri di masa PPKM Darurat, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi bersama Satgas Nasional dan Pemda dalam kebijakan IOMKI pada masa PPKM Darurat secara berkala dan sewaktu-waktu.

Pada kesempatan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kearitiman dan Investasi, Septian Hario Seto yang menjadi salah satu narasumber menyampaikan, dengan terus meningkatnya kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu minggu terakhir, Pemerintah memutuskan penerapan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali pada tanggal 3 – 20 Juli 2021. Sebagaimana telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Juli 2021. 

“Cakupan pengetatan aktivitas dalam PPKM Darurat ini meliputi banyak hal, baik sektor pekerjaan, kegiatan belajar mengajar, perbelanjaan, fasilitas umum, transportasi umum, dan berbagai aktivitas masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro mengemukakan, untuk menjamin berlangsungnya kegiatan ekonomi terutama pada sektor-sektor yang esensial dan kritikal, Pemerintah tetap memberikan kesempatan untuk beroperasi sesuai ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, dimana sektor esensial diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO), dan pada sektor kritikal diberlakukan 100% maksimal staf Work From Office (WFO).

“Keduanya dengan protokol kesehatan secara ketat. Instansi dan aparat pemerintah daerah dibantu oleh TNI dan Polri diberikan kewenangan untuk mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 tersebut,” tuturnya.

Tag :
Bagikan Berita Ini :

Berita Lainnya :