APBN 2022, Melanjutkan Penanganan Pandemi Covid-19 dan Mendukung Pemulihan Ekonomi

1636375950-Unknown.jpg

Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 telah disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. APBN tahun 2022 diarahkan untuk melanjutkan dukungan terhadap pemulihan ekonomi dan reformasi struktural dengan tetap responsif, antisipatif dan fleksibel dalam menghadapi ketidakpastian. Di sisi lain, sebagai periode eksepsional terakhir defisit dapat melebihi 3% PDB, APBN tahun 2022 memiliki peran sentral dalam proses konsolidasi menuju defisit dibawah 3% terhadap PDB pada tahun 2023.

Pada Tahun 2022 Pemerintah mengambil kebijakan Countercyclical melawan Pandemi Covid-19dimana APBN menjadi instrumen penting untuk mengendalikan pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi secara bertahap serta melindungi masyarakat rentan serta kelangsungan dunia usaha. Selain itu, Pemerintah akan terus melakukan perbaikan strategi penanganan Covid-19 agar lebih efektif dalam mengendalikan penularan dengan mengakselerasi vaksinasi seluas-luasnya, memperkuat sistem kesehatan nasional, serta mendorong penerapan protokol kesehatan sebagai kebiasaan baru “living with endemic”.

Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural merupakan tema kebijakan Fiskal 2022. Tema diambil melihat kondisi bangsa Indonesia yang masih dalam ketidakpastian akibat pandemi Covid-19. Pemerintah berkomitmen mengakselerasi pemulihan ekonomi-sosial yang saat ini sedang berlangsung sebagai penguatan dasar dalam pelaksanaan reformasi struktural secara optimal. Untuk itu, produktivitas harus ditingkatkan dengan meningkatkan kualitas SDM serta diperkuat oleh konektivitas yang semakin merata, pembangunan infrastruktur yang dipercepat, termasuk infrastruktur digital, energi, dan pangan untuk mendorong industrialisasi, serta dukungan ekosistem hukum dan birokrasi yang kondusif bagi dunia usaha

Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2022 

Asumsi indikator ekonomi makro yang dipergunakan di tahun 2022 berpijak pada kebijakan reformasi struktural serta memperhitungkan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi tahun 2022 diperkirakan mencapai 5,2% dimana kinerja ekonomi akan ditopang oleh pulihnya konsumsi masyarakat, investasi dan perdagangan internasional.  

Inflasi akan tetap terjaga pada tingkat 3%, menggambarkan kenaikan sisi permintaan, baik karena pemulihan ekonomi maupun perbaikan daya beli masyarakat. Rupiah diperkirakan bergerak pada kisaran Rp14.350 per US Dollar, dan suku bunga Surat Utang Negara 10 tahun diperkirakan sekitar 6,80%, mencerminkan fundamental ekonomi Indonesia dan pengaruh dinamika global. Harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) diperkirakan akan berkisar pada 63 US Dollar per barel. Lifting minyak dan gas bumi diperkirakan masing-masing mencapai 703.000 barel dan 1.036.000 barel setara minyak per hari.

Postur APBN Tahun 2022

Pendapatan Negara, direncanakan sebesar Rp1.846,1 triliun, yang bersumber dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1.510,0 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp335,6 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp0,6 triliun. Target ini mempertimbangkan prospek pemulihan ekonomi, iklim investasi, dan daya saing usaha, serta kapasitas perekonomian. PNBP sebagai instrumen kebijakan sektoral melalui fungsi regulatory, juga akan didorong terutama dalam mendukung aktivitas ekonomi, investasi, serta pelayanan kepada masyarakat

Belanja Pemerintah Pusat, dalam APBN Tahun 2022 disepakati sebesar Rp1.944,5 triliun. Belanja pemerintah pusat diarahkan untuk meningkatkan kualitas SDM melalui pembangunan bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan pendidikan, serta prioritas pembangunan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, yaitu bidang infrastruktur, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), ketahanan pangan, dan pariwisata

Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), disepakati sebesar Rp769,6 triliun. Kebijakan TKDD tahun 2022 diarahkan untuk penguatan kualitas desentralisasi fiskal yang diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung kinerja daerah. 

Pembiayaan Anggaran, dalam APBN 2022 disepakati sebesar Rp868,0 triliun dengan arah kebijakan pembiayaan anggaran secara umum antara lain mendukung kebijakan fiskal yang ekspansif dengan memanfaatkan sumber pembiayaan yang efisien, mengembangkan pembiayaan kreatif dan inovatif melalui penguatan peran BUMN, BLU, SWF, SMV serta mendorong skema KPBU yang lebih masif, memperkuat asesmen atas usulan pembiayaan investasi, Mendukung pendalaman pasar dan efisiensi cost of borrowing, dan pemberian pinjaman yang diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan Pemda, BUMN, dan BUMD dalam rangka mendukung proyek penugasan Pemerintah.

 

Analis Anggaran Muda

Toga Simamora

Bagikan Berita Ini :

Berita Lainnya :