Pengembangan Industri Hijau Sebagai Dukungan Kebijakan Terhadap Isu Perubahan iklim dan Lingkungan Hidup

1618800449-Screen Shot 2021-04-19 at 09.36.56.png

Industri Hijau bagian yang tidak terpisahkan dari Budget Tagging for Climate Change

Pada tataran komunitas global saat ini, Pemerintah wajib mengakui adanya hubungan yang saling ketergantungan dan tak terbantahkan antara pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan lingkungan hidup dan kemajuan sosial, dimana Pemerintah kiranya dapat melakukan pendekatan pertumbuhan ekonomi hijau melalui pelaksanaan strategi yang secara bersamaan guna mencari solusi untuk mengurangi kemiskinan, inklusi sosial, kelestarian lingkungan, dan pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah Indonesia telah merespon dan  memberikan perhatian serius terhadap isu perubahan iklim dan lingkungan hidup, buktinya mulai tahun 2016 telah dibangun sistem penandaan anggaran untuk perubahan iklim (Budget Tagging for Climate Change) sebagai salah bentuk dukungan kebijakan khususnya dalam pengalokasian anggaran yang transparan dan akuntabel.

Sebagai upaya mencapai sasaran atas penurunan emisi di Indonesia sesuai Nationally Determined Contribution (NDC), Pemerintah Indonesia telah menunjukan  komitmennya dengan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan terkait dengan Kebijakan Perubahan Iklim. Berdasarkan laporan sistem penandaan anggaran untuk perubahan iklim (Budget Tagging for Climate Change) yang disampaikan Kementerian Keuangan, bahwa alokasi anggaran rata – rata periode tahun 2016 s.d 2020 senilai Rp89,6 triliun per tahun atau rata-rata 3,9% alokasi dari APBN per tahun. 

Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Perindustrian tahun 2020 dan tahun 2021, alokasi anggaran yang termasuk taggingperubahan iklim (Budget Tagging for Climate Change) hanya sebesar Rp2,7 M untuk kegiatan Penurunan Emisi Gerak Rumah Kaca (GRK) Sektor Industri, Penyusunan Upaya Peningkatan Mitigasi dan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Industri dalam Pencapaian NDC dan Kajian Peningkatan Manajemen Energi dan Air serta Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT). Alokasi anggaran tersebut tentunya masih jauh dibandingkan dengan total alokasi anggaran yang termasuk tagging perubahan iklim. Selain itu, diperlukan strategi khusus pengembangan industri yang mendukung penurunan emisi sebagaimana tertuang dalam  NDC, yaitu melalui Pengembangan Industri Hijau guna mendukung  kebijakan terhadap isu perubahan iklim dan lingkungan hidup.

RPJMN 2020-2024 sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020  menetapkan 4 (empat) pengarusutamaan (mainstreaming) sebagai bentuk pembangunan inovatif dan adaptif, sehingga dapat menjadi katalis pembangunan untuk menuju masyarakat sejahtera dan berkeadilan yang terdiri dari: Pembangunan Berkelanjutan; Gender; Modal Sosial dan Budaya; serta Transformasi Digital. Keempat mainstreaming ini akan mewarnai dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan sektor dan wilayah, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan memastikan pelaksanaannya secara inklusif. Selain mempercepat pencapaian target-target dari fokus pembangunan, pengarusutamaan ini juga bertujuan untuk memberikan akses pembangunan yang merata dan adil dengan meningkatkan efisiensi tata kelola dan juga adaptabilitas terhadap faktor eksternal lingkungan.  Perubahan iklim telah diarusutamakan ke dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sesuai dengan kerangka strategi Pembangunan Rendah Karbon Indonesia (Low Carbon Development Indonesia/LCDI) yang lebih luas.

RPJMN 2020-2024 juga telah mengarusutamakan Sustainable Development Goals (SDGs). Target-target dari 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) beserta indikatornya telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam 7 agenda pembangunan Indonesia ke depan. 

Pertumbuhan ekonomi hijau juga menjadi salah satu concern dalam penumbuhan dan pengembangan industri, dimana salah satu fokus pembangunan industri sebagaimana amanat Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2014 adalah mewujudkan industri yang didalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat[1]. Selain itu, pada Tahap II (2020 – 2024) Penahapan Capaian Pembangunan Industri sesuai Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 menekankan pada pencapaian keunggulan kompetitif dan berwawasan lingkungan melalui penguatan struktur industri dan penguasaan teknologi, serta didukung oleh SDM yang berkualitas[2]

Pertumbuhan ekonomi Indonesia sampai saat ini dibangun dengan pesatnya ekspansi industri pengolahan berbasis sumber daya alam, khususnya pertambangan, energi, pertanian, dan kehutanan. Pertumbuhan ekonomi terjadi dengan perubahan struktural dalam perekonomian. Tantangan ke depan adalah menjaga laju pertumbuhan ekonomi yang cepat dengan memperbesar efisiensi sumber daya, secara inklusif dan berbasis masyarakat. Hal ini sangat penting untuk mencapai beragam tujuan ekonomi dan sosial, termasuk ketahanan pangan dan energi, serta mengurangi tekanan pada lingkungan dan sumber daya alam. 

Pertumbuhan ekonomi tersebut dapat dilihat dengan membandingkan dua skenario, yaitu: skenario 'business as usual' dan skenario 'pertumbuhan ekonomi hijau'. Manfaat skenario alternatif, dalam hal ini skenario 'pertumbuhan ekonomi hijau' beberapa diantaranya yaitupertumbuhan ekonomi berkualitas tinggi, percepatan perubahan struktural, percepatan peningkatan produktivitas sumber daya dan energi dan peningkatan perlindungan lingkungan. Skenario pertumbuhan ekonomi hijau menunjukkan bahwa pengurangan intensitas sumber daya dalam perekonomian sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. 

Dengan mendekati contoh praktik terbaik secara bertahap, Indonesia diharapkan dapat menekan kerusakan lingkungan dengan tetap mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cepat. Hasilnya adalah perekonomian yang lebih kuat dengan kesejahteraan yang lebih besar untuk lebih banyak orang. Hasil ini tidak hanya didorong oleh peningkatan pendapatan, tetapi juga peningkatan kesehatan, ketahanan pangan dan energi, serta keberlanjutan – semua secara substansi didorong oleh berkurangnya kerusakan lingkungan dan ekosistem, dan secara bersamaan berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan. Pertumbuhan ekonomi hijau akan memerlukan investasi. Pertumbuhan ekonomi hijau menawarkan jalur alternatif menuju kemakmuran – tanpa efek samping yang buruk.

Industri berperan strategis dalam perekonomian nasional karena mempunyai misi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja. Pertumbuhan positif ekonomi nasional yang disokong oleh industri nasional, ternyata juga diiringi oleh semakin meningkatnya tingkat konsumsi sumber daya alam baik dalam bentuk bahan atau material, energi dan air. Dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam khususnya di sektor industri, maka perlu mendorong sektor industri nasional beralih dari Business as Usual (BAU) menjadi industri hijau telah menjadi isu penting dan mutlak untuk segera dilaksanakan guna tercapaianya efisiensi produksi serta menghasilkan produk hijau. 

Selain itu, pengembangan Industri Hijau juga merupakan salah satu usaha untuk mendukung komitmen Pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca, sebagaimana telah disampaikan oleh Presiden dalam pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Iklim di Paris bulan Desember 2015, bahwa Indonesia berkomitmen menurunkan emisi sebesar 29% di bawah business as usual pada tahun 2030. Penurunan emisi tersebut dilakukan dengan mengambil langkah, salah satunya di bidang energi berupa pengalihan subsidi BBM ke sektor produktif, peningkatan penggunaan sumber energi terbarukan hingga 23% dari konsumsi energi nasional tahun 2025 dan pengolahan sampah menjadi sumber energi. 

 Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam rangka mewujudkan Industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau sebagaimana Pasal 3 Huruf c Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2014 Pemerintah harus melakukan: perumusan kebijakan; penguatan kapasitas kelembagaan; Standardisasi; dan pemberian fasilitas.

Industri Hijau tidak hanya mendorong perusahaan industri melakukan continous improvement di segala lini untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas produksi, namun memberikan bukti bahwa pendekatan low cost ataupun no cost dapat memberikan dampak besar bagi perusahaan industri. Penerapan industri hijau tidak hanya memberi keuntungan finansial melalui penghematan dan peningkatan produktivitas, namun juga memberikan image baru bagi perusahaan sebagai Industri Hijau.

Selain itu, guna mewujudkan Industri Hijau, perusahaan Industri secara bertahap harus melakukan hal-hal sebagai berikut:

·     membangun komitmen bersama dan menyusun kebijakan perusahaan untuk pembangunan Industri Hijau;

·     menerapkan kebijakan pembangunan Industri Hijau;

·     menerapkan sistem manajemen ramah lingkungan; dan

·     mengembangkan jaringan bisnis dalam rangka memperoleh Bahan Baku, bahan penolong, dan teknologi ramah lingkungan.

Pertumbuhan ekonomi hijau memerlukan pendekatan sistematis dalam hal pembuatan kebijakan, perencanaan, investasi dan aksi yang mampu menggerakkan Indonesia yang berfokus pada strategi dan rencana aksi untuk mengurangi kemiskinan, inklusi sosial, kelestarian lingkungan, dan pertumbuhan ekonomi. Salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari pertumbuhan ekonomi hijau yaitu membangun industri hijau yang pada dasarnya selaras dengan prinsip produksi bersih (cleaner production), dimana dalam beberapa prinsip pokok dan strategi yang dilakukan sebagai berikut:

·     Meminimalkan penggunaan bahan baku, air, energi dan pemakaian bahan baku tidak ramah lingkungan (beracun dan berbahaya), serta meminalisasi terbentuknya limbah pada sumbernya sehingga mencegah dan atau mengurangi timbulnya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta risikonya tehadap manusia.

·     Perubahan dalam pola produksi dan konsumsi, berlaku baik pada proses maupun produk yang dihasilkan, sehingga harus memahami secara baik analisis daur hidup produk.

·     Perubahan dalam pola pikir, sikap dan tingkah laku dari semua pihak terkait baik pemerintah, masyarakat maupun kalangan dunia usaha yang tentunya didukung oleh komitmen secara bersama-sama dan terlebih dituangkan dalam kebijakan implementasi industri hijau.

·     Mengaplikasikan teknologi ramah lingkungan, sistem manajemen yang meliputi posedur standar operasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

·     Pelaksanaan program industri hijau harus didasarkan pada kesadaran (awareness) sehingga diperlukan pengaturan sendiri (self regulation) yang tidak bergantung pada peraturan atau ketentuan pemerintah

Strategi utama pengembangan industri hijau pada dasarnya berfokus pada 2 (dua) aktivitas, meliputi: Greening of Existing Industries (mengembangkan Industri yang sudah ada menuju Industri Hijau) dan Creation of New Green Industries (membangun Industri baru dengan prinsip Industri Hijau). R&D dan teknologi yang tepat berdampak pada implementasi pembentukan industri hijau yang memiliki karekateristik: (1) rendahnya intensitas materian input; (2) penggunaan alternatif material input; (3) menerapkan konsep 4 R; (4) rendahnya intensitas penggunaan air; (5) penggunaan energi alternatif; (6) sumber daya yang kompeten; (7) rendahnya intensitas energi; (8) teknologi rendah karbon; dan (9) minimasi limbah yang dihasilkan.  

Peningkatan efisiensi dan pengelolaan limbah yang lebih baik pada industri manufaktur akan berdampak pada pengurangan biaya, salah satunya biaya lingkungan dan sosial dan pertumbuhan yang berkelanjutan di sektor manufaktur merupakan bagian integral dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. 

Berdasarkan hal – hal tersebut, berikut usulan strategi penerapan industri hijau  yang terintegrasi dengan support system lainnya sebagai pengungkit utama guna mewujudkan industri yang memiliki keunggulan kompetitif dan berwawasan lingkungan melalui penerapan teknologi yang dapat dilaksanakan, yaitu:

  1. Platform dan model bisnis yang baru, pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi akan mendorong perubahan pola produksi dari industri manufaktur dan beberapa pola akan menjadi perubahan yang permanen. Pasca pandemi Covid-19, rantai produksi industri akan mengalami transformasi dan meningkatkan adaptasi teknologi digital hal ini menjadi momentum yang baik untuk mengintegrasikan dengan penerapan teknologi industri hijau melalui pengembangan platform dan model bisnis yang baru yang mengedepankan keberlanjutan lingkungan sebagai salah satu persiapan sektor industri menuju new normal.
  2. Insentif riset dan praktik industri hijau 

    Penerapan teknologi industri hijau sangat tergantung peran industri pada pelaksanaan R&D khususnya praktik dan penerapan teknologi yang merupakan bagian dari inovasi. Industri harus melakukan inovasi khususnya memgantisipasi isu keberlajutan lingkungan sebaga, dimana inovasi saat ini sebagai main driver pada lingkungan dunia bisnis yang berubah sangat cepat dan pertumbuhan ekonomi global dipengaruhi oleh percepatan inovasi yang didukung oleh teknologi yang berkembang pesat, siklus hidup produk yang lebih pendek dan tingkat pengembangan produk baru yang lebih tinggi. Industri yang melakukan inovasi berkesinambungan adalah industri terdepan yang memiliki keunggulan kompetitif. Untuk itu, pemerintah perlu mengambil peran, khususnya dalam hal meningkatkan ekosistem inovasi dan insentif sebagai stimulus bagi industri untuk melakukan riset dan praktik penerapan teknologi industri hijau

    Pemberian insentif juga bertujuan mengurangi risiko kepada investor dan bisnis yang tertarik untuk menerapkan praktik-praktik berkelanjutan dan teknologi hijau

  3. Reformasi kebijakan dengan menata ulang kebijakan dan mengkondisikan kebijakan nasional yang mendukung penerapan industri hijau.
  4. Pengembangan sektor energi menuju sumber energi rendah karbon dengan beralih menuju penggunaan sumber-sumber energi rendah karbon dan model-model ekstraksi bernilai tambah dapat membuka peluang pertumbuhan ekonomi yang signifikan.
  5. Peningkatan nilau tambah dalam ekstrasi mineral, Pengembangan industri melalui pendekatan yang tepat sasaran untuk meningkatkan nilai tambah dalam pengolahan mineral dan menumbuhkembangkan industri pengolahan mineral di daerah dengan energi terbarukan.
  6. Menilai investasi industri manufaktur untuk mewujudkan keberlanjutan lingkungan, Penilaian yang sistematis dan revisi kebijakan diperlukan untuk memungkinkan investasi yang industri lebih hijau yang juga dapat membantu mengurangi risiko investor dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. 

Kedepannya diharapkan pengembangan industri hijau tidak hanya didukung dengan alokasi anggaran yang termasuk taggingperubahan iklim (Budget Tagging for Climate Change), namun dapat pula dengan  pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan misalnya melalui instrumen pembiayaan baru berupa obligasi berbasis lingkungan (green bond) atau Global Green Sukuk karena penerapan industri hijau bagian dari upaya untuk memitigasi dampak perubahan iklim dan adaptasi atas perubahan iklim yang telah terjadi.

Mayar Soeryo Prayogo

Analisis Anggaran Muda pada Direktorat Jenderal ILMATE – Kementerian Perindustrian

 


[1] Poin c Diktum Menimbang UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

[2] Penahapan Capaian Pembangunan Industri PP No. 14 Tahun 2015

Tag :
Bagikan Berita Ini :

Berita Lainnya :